Perlindungan Khusus Justice Collaborator Ikut Diatur di Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Perlindungan Khusus Justice Collaborator Ikut Diatur di Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2025 20:23

Jakarta: Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan perlindungan khusus bagi justice collaborator masuk dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur keringanan bagi saksi pelaku.

"Dalam draf revisi KUHAP yang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Habiburokhman mengatakan Komisi III konsisten mendorong pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat. Tapi, memberikan rasa keadilan.

"Menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," ujar Habiburokhman.
 

Baca Juga: 

Kick Off Pembahasan Revisi KUHAP 7 Juli, DPR Janji Transparan


Dia mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2025 merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum nasional. Khususnya, dalam menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

"Paradigma baru ini menunjukkan negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator) guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks. Hak-hak mereka perlu dijamin, karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," jelas Habiburokhman.

Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 24 Tahun 2025. Beleid ini mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan baru tersebut menegaskan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bisa mendapatkan keringanan jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)