Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2025 20:23
Jakarta: Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan perlindungan khusus bagi justice collaborator masuk dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur keringanan bagi saksi pelaku.
"Dalam draf revisi KUHAP yang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Habiburokhman mengatakan Komisi III konsisten mendorong pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat. Tapi, memberikan rasa keadilan.
"Menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Kick Off Pembahasan Revisi KUHAP 7 Juli, DPR Janji Transparan |