Hak Imunitas Advokat Dinilai Tak Perlu Masuk KUHAP, Cukup Diatur Undang-Undang

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Hak Imunitas Advokat Dinilai Tak Perlu Masuk KUHAP, Cukup Diatur Undang-Undang

Devi Harahap • 13 July 2025 14:16

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai aturan hak imunitas advokat dalam revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang tepat secara yuridis. Hak imunitas masuk Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP.

"Ya setuju, aturan imunitas advokat cukup diatur dalam UU Advokat saja, karena KUHAP itu mengatur acara ditegakkannya hukum materil," kata Fickar saat dihubungi, Minggu, 13 Juli 2025.

Klausul tersebut berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

Menurut Fickar, jika ada advokat yang terjerat pidana ketika mendampingi kliennya maka bisa diatur lebih khusus dalam UU Advokat. Aturan khusus secara sektoral dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

"Jadi KUHAP akan terkesan lucu kalau perlindungan advokat masuk, demikian juga terhadap perlindungan penegak hukum lain termasuk Jaksa dan Hakim cukup diatur dalam UU sektoral saja," ujar dia.
 

Baca juga: Beberapa Pasal RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK

Fickar menekankan jika pemerintah dan DPR tetap memasukkan pasal imunitas penegak hukum dalam RUU KUHAP, berpotensi membuka celah praktik suap.

"Dampak negatifnya, akan banyak advokat yang nekat terutama para calo perkara. Maksud saya advokat yang berperan sebagai calo perkara, padahal pekerjaannya suap sana dan suap sini," ungkapnya. 

Komisi III DPR sudah menyepakati klausul imunitas advokat akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.

Dia menilai bahwa profesi advokat tidak terlalu ‘sakti’ saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.

"Kadang-kadang terdakwa yang lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan," kata Tjoetjoe.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)