Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 13 July 2025 14:16
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai aturan hak imunitas advokat dalam revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang tepat secara yuridis. Hak imunitas masuk Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP.
"Ya setuju, aturan imunitas advokat cukup diatur dalam UU Advokat saja, karena KUHAP itu mengatur acara ditegakkannya hukum materil," kata Fickar saat dihubungi, Minggu, 13 Juli 2025.
Klausul tersebut berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.
Menurut Fickar, jika ada advokat yang terjerat pidana ketika mendampingi kliennya maka bisa diatur lebih khusus dalam UU Advokat. Aturan khusus secara sektoral dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Jadi KUHAP akan terkesan lucu kalau perlindungan advokat masuk, demikian juga terhadap perlindungan penegak hukum lain termasuk Jaksa dan Hakim cukup diatur dalam UU sektoral saja," ujar dia.
Baca juga: Beberapa Pasal RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK |