Pemilu/Ilustrasi MI
M Sholahadhin Azhar • 9 May 2025 17:21
Jakarta: Kekhawatiran muncul dari kalangan mantan pejabat pengawas pemilihan umum (pemilu). Yakni, terkait rencana peleburan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke dalam struktur internal KPU atau Bawaslu.
Langkah ini dinilai berisiko besar bagi independensi pengawasan etik. Sekaligus, membuka celah intervensi serta pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
"Jangan dilupakan, penyelenggara Pemilu adalah manusia biasa, bisa keliru, bisa khilaf. Kalau tidak ada lembaga pengawas etik yang independen, maka penyimpangan bisa terjadi tanpa ada yang mengingatkan," kata mantan Ketua DKPP Muhammad dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa DKPP dibentuk sebagai respons atas tidak efektifnya pengawasan internal di KPU dan Bawaslu. Terutama, dalam menangani pelanggaran etik.
Menurutnya, saat lembaga etik masih melekat di tubuh KPU atau Bawaslu, pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya konflik kepentingan dan tekanan dari pihak-pihak luar.
Baca: Bawaslu Yakini Keberadaan DKPP Masih Dibutuhkan |