Bawaslu Yakini Keberadaan DKPP Masih Dibutuhkan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: MI/Tri Subarkah.

Bawaslu Yakini Keberadaan DKPP Masih Dibutuhkan

Tri Subarkah • 6 May 2025 15:15

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai eksisten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih dibutuhkan. Sebab, lembaga tersebut menjadi akses bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi usulan pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025. Alih-alih dibubarkan, Bagja berpendapat bahwa DKPP perlu diperkuat dari sisi regulasi, terutama dalam membatasi masa kedaluwarsa pengaduan.

"Yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa daluarsanya di kode etik ini. Itu yang perlu diatur ke depan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut dia, aturan tersebut perlu dirumuskan oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI lewat perubahan undang-undang. Dengan batasan tersebut, tidak semua persoalan pelanggaran kode etik, terutama yang terjadi pada pemilu edisi sebelumnya, dapat diadukan.
 

Baca juga: 

Rencana Pembubaran DKPP, Pengawasan Etik Diusulkan Dilakukan di Internal KPU dan Bawaslu


Bagja mengakui, pihaknya pernah merembukkan penyusunan pedoman beracara di DKPP. Hal itu dilakukan untuk membahas sejauh mana sebuah masalah pelanggaran kode etik dapat diadukan. 

Selain itu, Bagja mengomentari usulan pengawasan etik dilakukan lembaga internal KPU dan Bawaslu yang disampaikan Perludem. Seperti pengawasan etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).

Bagja mengatakan Perludem merupakan salah satu pihaknya yang mengusulkan dibentuknya DKPP. Pasalnya, dewan etik ad hoc bagi penyelenggara pemilu yang pernah diterapkan sebelum adanya DKPP dinilai belum dapat memenuhi rasa keadilan.

"Teman-teman Perludem harus ingat, mereka-mereka juga yang ikut dalam merancang pedoman kode etik dan juga pedoman beracara di DKPP," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi rencana pembubaran DKPP. Afif juga enggan mengomentari usulan Perludem yang menyarankan dibentuknya dewan etik internal di KPU dan Bawaslu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)