Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 6 May 2025 15:15
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai eksisten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih dibutuhkan. Sebab, lembaga tersebut menjadi akses bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi usulan pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025. Alih-alih dibubarkan, Bagja berpendapat bahwa DKPP perlu diperkuat dari sisi regulasi, terutama dalam membatasi masa kedaluwarsa pengaduan.
"Yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa daluarsanya di kode etik ini. Itu yang perlu diatur ke depan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut dia, aturan tersebut perlu dirumuskan oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI lewat perubahan undang-undang. Dengan batasan tersebut, tidak semua persoalan pelanggaran kode etik, terutama yang terjadi pada pemilu edisi sebelumnya, dapat diadukan.
Baca juga:
Rencana Pembubaran DKPP, Pengawasan Etik Diusulkan Dilakukan di Internal KPU dan Bawaslu |