Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.
Tri Subarkah • 6 May 2025 14:52
Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara internal. Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya. Seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Dewan Pengawas (Dewas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Polri, maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berda di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan," kata Khoirunnisa dikutip dari Media Indoneia, Selasa, 6 Mei 2025.
Pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dibarengi oleh masing-masing atasan pada internal lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Ia berpendapat, hal itu bertujuan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif, relevan, dan efektif dalam menaggapi dugaan pelanggaran etik.
Khoirunnisa juga mengatakan mekanisme penegakkan etik di internal juga mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik. Kualifikasi dilakukan berdasarkan objek maupun subjek laporan.
Baca juga:
Ketua DKPP Setuju Lembaganya Dibubarkan dengan Catatan |