Rencana Pembubaran DKPP, Pengawasan Etik Diusulkan Dilakukan di Internal KPU dan Bawaslu

Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.

Rencana Pembubaran DKPP, Pengawasan Etik Diusulkan Dilakukan di Internal KPU dan Bawaslu

Tri Subarkah • 6 May 2025 14:52

Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara internal. Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya. Seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Dewan Pengawas (Dewas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Polri, maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berda di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan," kata Khoirunnisa dikutip dari Media Indoneia, Selasa, 6 Mei 2025.

Pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dibarengi oleh masing-masing atasan pada internal lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Ia berpendapat, hal itu bertujuan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif, relevan, dan efektif dalam menaggapi dugaan pelanggaran etik.

Khoirunnisa juga mengatakan mekanisme penegakkan etik di internal juga mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik. Kualifikasi dilakukan berdasarkan objek maupun subjek laporan.
 

Baca juga: 

Ketua DKPP Setuju Lembaganya Dibubarkan dengan Catatan


Untuk menuju ke sana, ia menyebut pemerintah maupun DPR perlu melakukan pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu secara menyeluruh. Terlebih, saat ini sedang ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain wacana pengawasan internal, desain ulang kelembagaan penyelenggara pemilu harus dilakukan karena pesta demokrasi berlangsung lima tahun sekali secara serentak. "Tentu perlu ada desain ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu kita, termasuk DKPP," ungkap dia.

Sementara itu, Keua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsyauda mengungkap, banyak penyelenggara pemilu di daerah meminta bantuan perlindungan. Sebab, mereka takut dipanggil oleh DKPP. 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025, dia menyebut DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa bagi penyelenggara pemilu. 

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan setuju jika lembaganya dibubarkan jika dianggap mengganggu ketentraman KPU dan Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan pernyataan itu sebagai sikap pribadi.

"Kalau Bapak menghendaki nanti (DKPP) dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju. Bahkan Bawaslu pun tidak diperlukan lagi kalau KPU-nya sudah bekerja dengan baik, ya cukup KPU saja, tapi faktanya kan tidak begitu. Faktanya masih juga banyak kekurangan," kata Heddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)