Ketua DKPP Heddy Lugito. Medcom/Kautsar
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 23:50
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan. Hal itu disampaikan saat rapat di Komisi II DPR bersama pada penyelenggara pemilu.
Awalnya dia menyinggung soal jawabannya ketika ditanya awak media, merespons keinginan DKPP memperkuat kelembagaannya di kesekretariatan. DKPP ingin membentuk kesekjenan.
"Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesejeknenanya, gitu," kata Irawan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Irawan curiga bahwa DKPP ingin membentuk kesekjenan menyangkut persoalan protokoler. Namun, tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja.
"Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, Pak. Atau hal-hal yang sifatnya administratif yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota dewan kehormatan," ujar Irawan.
Dia menekankan mestinya DKPP fokus pada tahapan pemilu dan tidak berkaitan dengan kode etik penyelenggara. Karena, lanjut dia, penyelenggara pemilu ingin bekerja maksimal tetapi khawatir dengan pelanggaran etik.
"Kedepannya mekanisme pendidikan kode etik ini sebenarnya kita mau bahwa tidak selamanya impulse from without, gitu bahwa Penyelenggara ini ditakut-takuti terus dengan ancaman pelanggaran kode etik," ucap dia.
Irawan juga menyentil kewenangan DKPP yang dapat memutuskan memecat penyelenggara pemilu. Padahal, status kelembagaannya setara.
"Bapak ambil kekuasaan dan kewenangan itu dari mana, gitu? Memecat anggota
KPU, memecat anggota Bawaslu, dari posisi kedudukan kelembagaan yang setara, gitu," kata Irawan.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito merespons hal itu. Dia tak masalah apabila DKPP dibubarkan.
"Jadi kalau Bapak meminta dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju," ucap Heddy.
Heddy mengatakan tugas lembaganya sesuai dengan UU Pemilu. Dia juga menuturkan pengawasan juga ada di setiap lembaga, termasuk legislatif.
"Hampir semua lembaga yang punya kekuatan besar harus ada pengawasan, Bapak. Itu saja. Dan pengawasan etik itu sekarang juga berkembang di DPR, di MPR, di semua lembaga," ujar Heddy.
Menurut dia, DKPP bahkan Bawaslu bisa saja ditiadakan. Dengan catatan, KPU sudah bekerja profesional.
"Integritas juga, profesionalitas juga. Jadi kalau punya integritas yang bagus, dia tidak akan dipengaruhi oleh siapapun. Tapi, rupanya integritas penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu masih bermasalah sehingga gampang sekali dipengaruhi oleh peserta," ujar dia.