Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Diperiksa Terkait Dugaan Pembiaran Politik Uang

Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.

Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Diperiksa Terkait Dugaan Pembiaran Politik Uang

Devi Harahap • 4 May 2025 15:13

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith TM Anaada beserta dua anggotanya yaitu Glendy Dalope dan Sidra Sofyan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pembiaran politik uang.

Perkara ini diadukan oleh Djohan Parangka. Dia menuding para teradu telah menghentikan laporan yang disampaikan olehnya dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana pemilihan yang disoal.

“Padahal sudah sangat jelas ada salah satu pasangan calon Bupati telah melakukan praktek politik uang. Dan kami juga menyampaikan bukti video, namun para teradu terkesan melakukan pembiaran,” tutur Djohan dalam keterangan DKPP yang diterima Media Indonesia pada Minggu, 5 Mei 2025.

Mewakili seluruh teradu, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope, secara tegas membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebut bahwa pihaknya telah bekerja dengan berlandaskan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami telah melakukan kajian awal terhadap laporan pengadu yang dimaksud dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Glendy. 
 

Baca juga: 

Bawaslu Banggai Diminta Klarifikasi soal Pernyataan Tidak Ada Laporan Money Politik


Dari penelusuran tersebut, ditemukan fakta bahwa unsur pelanggaran tindak pidana politik uang sebagaimana diketengahkan dalam laporan, tidak terpenuhi. Sebab, uang yang dituding diberikan salah satu pasangan calon (paslon) adalah kebutuhan operasional.

“Hasil kajian dan klarifikasi kami, uang yang dibagikan oleh salah satu paslon tersebut adalah uang pengganti makan dan transport sesuai standar nilai kewajaran yang ditetapkan dengan PKPU,” ungkap dia.

Selain itu, Glendy memastikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak sepihak dalam menyimpulkan atau mengambil keputusan. Pengambilan keputusan melibatkan kepolisian, kejaksaan dan didukung oleh keterangan ahli pidana.

“Laporan tersebut telah dibahas dalam pleno dan rapat. Serta kami juga memberikan ruang kepada kepolisian, kejaksaan, dan ahli untuk mengambil kesimpulan,” sebut dia.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Anis R Toma (unsur Masyarakat) dan Awaluddin Umbola (unsur KPU). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)