Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 2 May 2025 20:07
Jakarta: Pernyataan anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, yang menyebut tidak ada laporan masuk terkait dugaan praktik politik uang (money politik) dikritik. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.
Aktivis Kabupaten Banggai, Abdullah, mengatakan setelah ditelusuri, terdapat bukti adanya laporan dugaan money politik oleh tim pasangan calon nomor urut 01, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, yang diterima Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.
“Hasil penelusuran kami, terdapat laporan dugaan politik uang yang dilakukan tim Paslon 01 dan telah diterima oleh Panwascam Simpang Raya. Bukti laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025, tertanggal 16 April 2025,” ungkap Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.
Dia menyayangkan pernyataan yang tak tepat itu disampaikan di hadapan majelis hakim Konstitusi. Menurut dia, Bawaslu seharusnya jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi.
“Harusnya anggota Bawaslu jujur, ada laporan terkait dugaan politik uang oleh Tim Paslon 01 ATFM. Apakah dia tidak tahu laporan-laporan yang masuk? Bagaimana bisa seorang anggota Bawaslu tidak mengetahui hal sepenting ini? Sangat memprihatinkan,” ujar Abdullah.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan Adanya Politik Uang di Kabupaten Serang |