Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 15 May 2025 14:39
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 secara komprehensif. Bawaslu klaim sudah menangani praktik politik uang yang dijadikan MK sebagai dasar memerintahkan digelarnya lagi Pilkada Barito Utara.
"Mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki, disidik, dan juga dituntut oleh Sentra Gakkumdu," terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis, 15 Mei 2025.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah unit kerja untuk menindak tindak pidana berkaitan dengan pemilu dan pilkada. Bawaslu menjadi salah satu unsur anggota Sentra Gakkumdu selain kepolisian dan kejaksaan.
Bagja menjelaskan Sentra Gakkumdu sempat melakukan operasi tangkap tangan atas praktik politik uang di Barito Utara sebelum pelaksanaan PSU dengan barang bukti sitaan berupa uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan contoh surat suara bertanda pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pembuktian Politik Uang bersifat TSM Masih Sulit Dilakukan |