Bawaslu Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Barito Utara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Tri Subarkah.

Bawaslu Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Barito Utara

Tri Subarkah • 15 May 2025 14:39

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 secara komprehensif. Bawaslu klaim sudah menangani praktik politik uang yang dijadikan MK sebagai dasar memerintahkan digelarnya lagi Pilkada Barito Utara.

"Mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki, disidik, dan juga dituntut oleh Sentra Gakkumdu," terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis, 15 Mei 2025.

Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah unit kerja untuk menindak tindak pidana berkaitan dengan pemilu dan pilkada. Bawaslu menjadi salah satu unsur anggota Sentra Gakkumdu selain kepolisian dan kejaksaan.

Bagja menjelaskan Sentra Gakkumdu sempat melakukan operasi tangkap tangan atas praktik politik uang di Barito Utara sebelum pelaksanaan PSU dengan barang bukti sitaan berupa uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan contoh surat suara bertanda pasangan calon.
 

Baca juga: Bawaslu Sebut Pembuktian Politik Uang bersifat TSM Masih Sulit Dilakukan

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Setidaknya, lima orang diseret sebagai terdakwa ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Mereka adalah Muhammad Al Ghazali, Tajali Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo atas dakwaan menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.

Sementara, dua lainnya adalah Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah didakwa sebagai pemilih yang kedapatan menerima amplop berisi uang dari tim pasangan calon nomor urut 2. Tiga terdakwa pemberi uang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 36 bulan, sedangkan penerima divonis lima bulan penjara karena bertindak sebagai justice collaborator.

"Dan kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon yang lain," kata Bagja. 

Bagi Bagja, putusan yang dijatukan oleh MK menggunakan tindakan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sebagai dasar pertimbangan. MK sendiri meminta agar Pilkada Barito Utara 2024 digelar ulang dari tahap pencalonan karena mendiskualifikasi dua pasangan calon.

Pasalnya, selain pasangan calon nomor urut 2, praktik politik uang juga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)