Anggota Bawaslu RI Puadi. MI/Tri Subarkah.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara sebagai bahan evaluasi menyeluruh dan kolektif. Putusan ini disebut bukan semata jadi pukulan lembaga pengawas pemilu.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya.
"Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum, seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran yang bersifat TSM," ujar Puadi, Kamis, 15 Mei 2025.
Bawaslu tetap menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur pelanggaran masif secara lebih substantif dan kualitatif.
Menurut Puadi, perbedaan dalam pendekatan tersebut merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan serta menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan.
"Penting untuk ditegaskan bahwa
Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan," jelas Puadi.
Puadi menyampaikan penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang menyangkut politik uang bersifat TSM memang menghadapi tantangan pembuktian yang sangat tinggi.
"(Pembuktian) termasuk dalam mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pola sistematis, dan menjangkau cakupan wilayah yang luas dalam waktu terbatas," ungkapnya.
Puadi menilai dalam pemberantasan praktik politik uang, komitmen semua pihak termasuk peserta pemilu, partai politik, dan pemilih sangat diperlukan untuk membangun budaya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Bawaslu juga menyambut baik putusan MK sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik. Termasuk, melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif.
"Putusan ini akan kami jadikan momentum untuk menguatkan sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin tegaknya keadilan pemilu," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU)
Pilkada Barito Utara. Putusan itu dinilai peringatan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.
Titi menyampaikan, semua pihak seharusnya bisa saling mengingatkan untuk menahan diri. Sehingga, praktik politik uang tidak terjadi dalam kontestasi kepala daerah.