Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Tangerang: Polresta Tangerang menggelar operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas).
Dalam operasi tersebut, fokus penindakan menyasar pemerasan, pungutan liar, pengancaman hingga penganiayaan dilakukan oleh individu maupun kelompok.
"Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Kamis, 8 Mei 2025.
Arief menegaskan pihaknya memastikan kesiapannya dalam menjaga dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas. Operasi tersebut bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum terhadap aksi perilaku premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi," jelasnya.
Menurut Arief dalam operasi perdananya, pihaknya menangkap 85 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Tangerang. Dari puluhan orang preman tersebut, 9 diantaranya telah ditahan dan 76 lainnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Dua orang debt collector yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Polsek Pasar Kemis. 6 orang pelaku pengrusakan, pengancaman, dan pengeroyokan yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras, satu orang pelaku penipuan calo kerja yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob," ungkapnya.