Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat tiap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Kota Ukir terjadi pelanggaran berkait netralitas aparatur sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini menempati peringkat dua setelah pelanggaran politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyampaikan dua kali penyelenggaraan Pemilu terakhir diwarnai dengan pelanggaran netralitas ASN. Pada pemilihan umum gubernur (Pilgub) 2018 banyak temuan kasus pelanggaran netralitas ASN, mulai camat, direksi RSUD Kartini hingga sejumlah pejabat negara yang ikut serta deklarasi pasangan calon.
“Khususnya netralitas ini sangat potensial. (Pelanggaran) netralitas ASN ini nomor dua setelah money politic. Tahun 2018 banyak temuan. Tahun 2019 ada satu ASN mendapat sanksi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujar Sujiantoko, Senin, 29 Mei 2023.
Pelanggaran netralitas ASN disebabkan beberapa faktor, salah satunya berpihak pada salah satu kotestan Pemilu. Kemudian juga bisa disebabkan karena salah satu kerabat menjadi peserta Pemilu hingga penyalahgunaan fasilitas negara.
“Setelah money politic dan netralitas ASN, pelanggaran Pemilu lainnya yang berpotensi yaitu isu sara dan hoaks,” kata Sujiantoko.
Potensi pelanggaran netralitas ASN juga mungkin terjadi di jejaring media sosial. Itu sebabnya, Bawaslu Jepara mulai membentuk tim patroli siber yang bertugas menyisir akun-akun milik ASN.