Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon
Jakarta: DPR disebut tak bakal menanggapi surat terbuka dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu memuat desakan agar melakukan pemakzulan terhadap Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Presiden.
"DPR tidak akan menanggapi apalagi melayani permintaan Denny Indrayana," tegas anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 7 Juni 2023.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai unggahan Denny sekadar membangun citra politik untuk kontestasi politik 2024. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu juga dinilai mewakili kepentingan kelompok tertentu.
"Tidak lebih dari kegenitan politik dari seseorang yang sedang membangun citra politiknya untuk Pemilu 2024. Denny Indrayana kan sosok yang mewakili kelompok atau rezim pemerintahan sebelum sekarang," ucap Arsul.
Politikus PPP itu meyakini kelompok masyarakat tak terpengaruh dengan berbagai pernyataan Denny. Sebab, Denny akan dianggap punya kepentingan.
"Kelompok atau aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana," ujar Arsul.
Denny Indrayana membuat surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juni 2023. Semula Denny Indrayana menyebut kasus yang tengah dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurut Denny Indrayana, kasus yang membuat dua penggiat HAM ini merupakan kriminalisasi. Mereka berdua sangat tidak pantas dibuat menjadi terdakwa di pengadilan.
Lalu Denny Indrayana langsung mengaitkan dengan Jokowi. Ia berpendapat, sudah waktunya Jokowi menjalani pemeriksaan pemakzulan.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan)," kata Denny dalam surat terbuka yang diunggahnya dalam akun Twitter @dennyindrayana, Rabu, 7 Juni 2023.