Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri
KPK Bantah Ada Penerapan TPPU dalam Penyelidikan di Kementan
Candra Yuri Nuralam • 15 June 2023 13:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerapkan pasal pencucian uang dalam penyelidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan itu belum bisa dilakukan sebab pidana asalnya belum ada.
"Sepanjang yang kami tahu, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan memang harus diketahui lebih dahulu predicate crime-nya dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Ali menjelaskan kasus itu masih di tahap penyelidikan. Sehingga, belum bisa dihitung sebagai pidana asal untuk menerapkan dugaan pencucian uang karena tersangkanya masih belum ada.
"Jadi, harus ada korupsinya dulu," ucap Ali.
KPK membuka penyelidikan terkait dugaan rasuah di Kementan. Perkara itu diusut berdasarkan laporan masyarakat.
Ali enggan memerinci informasi lebih dalam terkait penyelidikan ini. Sebab, tingkat kerahasiaannya berbeda dengan tahapan penyidikan.?