Korban Perdagangan Ginjal Operasi di RS Naungan Pemerintah Kamboja

Ilustrasi. Medcom

Korban Perdagangan Ginjal Operasi di RS Naungan Pemerintah Kamboja

Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 10:48

Jakarta: Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal dari Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja. Para korban menjalani operasi pengeluaran ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di bawah naungan pemerintah Kamboja.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Krishna memastikan ada transaksi perdagangan ginjal di rumah sakit tersebut. Polri disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," ujar jenderal bintang dua itu.

Krishna mengakui ada kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak Kamboja. Kesulitan terjadi karena belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian dan lembaga, termasuk KBRI.

"Sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana," ujar Krishna.

Namun, Krishna mengatakan Polri telah menjalin komunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja. Komunikasi ini dilakukan untuk meminta bantuan penyelamatan korban TPPO perdagangan ginjal tersebut. 

Polri juga akan menjalin komunikasi lebih lanjut terkait pendekatan dalam penanganan kasus TPPO ke depannya agar lebih mudah. "Kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi, bahkan kami ke stafsus perdana menteri untuk meminta bantuan," ucap dia.

Total ada 122 korban dalam kasus ini. Mereka berlatar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Sebagian besar motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi covid-19. Satu ginjal ditarif Rp200 juta. Para korban masing-masing mendapat Rp135 juta dan pelaku perorang mendapat Rp65 juta. 

Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua tersangka anggota polisi, Aipda M alias D, dan pegawai Imigrasi, AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka agar aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)