Hakim Penunda Pemilu 2024 Diberi Sanksi Berat, MA Diminta Legawa

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Hakim Penunda Pemilu 2024 Diberi Sanksi Berat, MA Diminta Legawa

Media Indonesia • 19 July 2023 14:47

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk legawa menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024. Putusan lengkap KY yang diketok pada 27 Juni 2023 itu sudah disampaikan kepada Ketua MA.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.

"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 19 Juli 2023.

Menurut Titi, MA juga perlu menerbitkan Peraturan MA atau Surat Edaran MA. Ini bisa menjadi batasan hakim dan pengadilan di luar sistem keadilan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Regulasi tersebut dinilai dibutuhkan agar para hakim dapat menahan diri dan tidak cawe-cawe di luar kewenangannya ketika menangani perkara pemilu. Ia berharap MA tidak melakukan resistensi atas putusan KY.

"Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan, terutama menjelang 2024 di mana masih ada potensi masalah hukum yang akan mereka selesaikan," ungkapnya.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang disanski oleh KY ialah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Juru bicara KY Miko Ginting enggan menjelaskan lebih lanjut pertimbangan KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.

Menurutnya, KY telah menyampaikan petikan putusan kepada pihak pelapor. Sementara, putusan lengkapnya sudah disampaikan ke Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

"Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," ujar Miko.

Juru bicara MA Suharto enggan menjelaskan tindak lanjut dari putusan KY itu. Ia mengaku belum membaca putusan KY atas sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Hakim Oyong, Bakri, dan Dominggus dilaporkan ke KY oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ketiganya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait kepesertaan Pemilu 2024.

Namun, salah satu amar putusan yang dijatuhkan adalah menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KPU lantas mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)