2 Pembunuh Perempuan di Pinang Ranti Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan. Metrotvnews.com/Damar

2 Pembunuh Perempuan di Pinang Ranti Ditahan

Muhammad Adyatma Damardjati • 13 October 2026 17:53

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembunuhan perempuan, KDA, 19, di kamar kos kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kedua tersangka, KDN alias D, 22, dan ATW alias A, 27, ditahan.

"Peristiwa ini diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Imron mengatakan KDN alias D ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026. Sedangkan, ATW alias A, 27, ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026 .

Imron menjelaskan peristiwa pembunuhan diduga terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa, 6 Oktober 2026. Kasus ini berawal dari rencana pencurian yang dilakukan kedua tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial.
 


Imron mengungkapkan KD sempat memberikan isyarat kepada ATW yang sudah bersembunyi di kamar mandi. Mereka langsung mencekik dan membekap mulut korban, serta menusuk pundak dan dada korban.

"Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkannya di dalam kamar mandi. Selanjutnya barang-barang korban berupa HP dan uang diambil oleh pelaku," ujar Imron.

Konferensi pers kasus pembunuhan perempuan di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Metrotvnews.com/Damar

Imron menyebut motif pelaku diduga menguasai barang korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari. Penyidik menyita barang bukti sebilah pisau, tali rafia, kain lap, dan pakaian.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ujar Imron.

(Achmad Zulfikar Fazli)