Aturan Pajak di Berbagai Negara, Ada yang Tertinggi hingga Nol Persen

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Aturan Pajak di Berbagai Negara, Ada yang Tertinggi hingga Nol Persen

Eko Nordiansyah • 28 October 2026 20:10

Jakarta: Sistem perpajakan di setiap negara berbeda-beda tergantung pada kebijakan ekonomi, kebutuhan anggaran publik, dan tingkat kesejahteraan sosial yang ingin dicapai. Ada negara dengan pajak individu tertinggi, sementara negara lain memberikan kebebasan pajak.

Dikutip dari Klikpajak, pajak merupakan instrumen utama suatu negara untuk membiayai program sosial, infrastruktur, dan pelayanan publik. Negara tidak hanya memungut pajak dari penghasilan individu, tetapi juga pajak perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan berbagai pungutan pajak lainnya.

Ketentuan tarif pajak di berbagai negara

1. Negara dengan Pajak Penghasilan (PPh) individu tertinggi

Negara-negara dengan PPh tertinggi biasanya berada di kawasan Eropa, di mana pajak digunakan untuk membiayai fasilitas publik dan jaminan sosial yang menyeluruh:
  • Denmark: Mencapai sekitar 55,9 hingga 60,5 persen.
  • Jepang: Mencapai sekitar 55,95 persen (gabungan nasional dan lokal).
  • Austria: Mencapai sekitar 55 persen.
  • Finlandia: Mencapai sekitar 52 hingga 57,3 persen.
  • Swedia: Mencapai sekitar 52 persen.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

2. Negara dengan tarif pajak nol persen (bebas PPh individu)

Beberapa negara, terutama negara penghasil minyak atau kawasan suaka pajak (tax haven), tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya:
  • Bahama.
  • Bahrain.
  • Bermuda.
  • Brunei Darussalam.
  • Uni Emirat Arab.
  • Qatar.
  • Oman.

3. Perbandingan beberapa Negara Lainnya

Sementara negara lain memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda, berikut di antaranya:
  • Amerika Serikat: Tarif PPh individu tertinggi mencapai sekitar 37 persen.
  • Hungaria: Memegang salah satu tarif PPN tertinggi di dunia, yaitu mencapai 27 persen.

Aturan pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan sistem tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dari lima persen hingga 35 persen (untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Secara rasio pajak terhadap PDB (tax-to-GDP ratio), Indonesia berada di angka sekitar 12 persen, lebih rendah dari rata-rata negara OECD (34,1 persen).

Penerimaan pajak yang besar memungkinkan pemerintah membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga jaminan sosial secara lebih luas. Meski begitu, efektivitas pengeluaran, kebijakan ekonomi, dan tata kelola fiskal juga ikut memengaruhi.

Sebaliknya, negara dengan rasio pajak rendah sering menghadapi tantangan penyediaan layanan publik yang merata karena sumber dayanya lebih terbatas.

(Eko Nordiansyah)