Polda Metro Jaya Terima 53 Pemberitahuan Aksi Penyampaian Aspirasai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Polda Metro Jaya Terima 53 Pemberitahuan Aksi Penyampaian Aspirasai

Muhammad Adyatma Damardjati • 28 October 2026 12:44

Jakarta: Polda Metro Jaya menerima puluhan pemberitahuan terkait aksi penyampaian aspirasi di kawasan DKI Jakarta. Pemberitahuan itu datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. 

"Dari data yang terverifikasi ada 53 dari elemen mahasiswa dan masyarakat yang sudah memberitahukan aksi. Kami menghormati, mengucapkan terima kasih atas kesadaran hukum untuk memberitahukan aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Budi menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak seluruh warga masyarakat. Ia mengatakan, hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penyampaian aspirasi itu merupakan hak konstitusi seluruh warga masyarakat dan itu diperbolehkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ucap Budi.

Budi mengimbau elemen massa lainnya agar tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian aspirasi harus disertai dengan tanggung jawab menjaga ruang publik dan fasilitas umum.

“Kami mengajak bersama-sama dalam penyampaian aspirasi juga diatur oleh undang-undang untuk aman, damai, dan menjaga fasilitas umum. Menjaga ruang publik dan fasilitas umum merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Budi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Budi menambahkan upaya tersebut bukan sekadar tanggung jawab satu kelompok. Seluruh pihak juga wajib menghormati hak masyarakat yang tidak ikut menyampaikan aspirasi.

“Itu bukan tanggung jawab satu kelompok saja, tanggung jawab kita bersama. Kita sama-sama juga menghormati hak masyarakat lain yang tidak menyampaikan aspirasi,” kata Budi.

(Gabriella Thesa Widiari)