Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru SMKN 27

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: dok. Antara.

Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru SMKN 27

Nattasya Amani Vrazeti • 7 October 2026 18:28

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Tim Terpadu untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan guru di SMKN 27 Jakarta. Tim tersebut akan memeriksa guru yang diduga menjadi pelaku.

“Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” ujar Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Chico mengatakan oknum guru telah dibebastugaskan dari kegiatan belajar mengajar di SMKN 27 Jakarta. Langkah ini untuk memperlancar proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut,” ucap Chico.

Chico juga memastikan Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, khususnya di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.

“Pemprov DKI Jakarta tidak menoleransi perilaku kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun apalagi di lingkungan sekolah,” tegas Chico.


Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: dok. Antara. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru seni tari SMKN 27 Jakarta mendadak viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Berdasarkan kesaksian para korban, pelaku yang telah mengajar lebih dari 17 tahun tersebut diduga kerap melakukan kekerasan fisik hingga pelecehan terhadap sejumlah siswa.

Salah satu bentuk kekerasan yang diungkap korban di media sosial adalah tindakan mencubit siswa secara berlebihan hingga menyebabkan memar keunguan, terutama saat siswa dinilai tidak menghafal materi pembelajaran instrumen musik.

(Gabriella Thesa Widiari)