Kurir 1,6 Kg Sabu Ditangkap di DIY Suruhan Penghuni Lapas Tanjungpinang

Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan (tengah depan). Dok. Istimewa

Kurir 1,6 Kg Sabu Ditangkap di DIY Suruhan Penghuni Lapas Tanjungpinang

Ahmad Mustaqim • 8 August 2024 18:30

Yogyakarta: Dua orang berinisial BI, 41, dan MP, 42 dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sabu-sabu dalam bungkus teh itu itu hendak disebarkan ke tempat-tempat hiburan malam. 

Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan menduga peredaran narkotika itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Andi mengatakan keduanya mengedarkan sabu atas perintah penghuni Lapas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Kronologi singkat kejadian diawali tersangka inisial BI berada di Yogyakarta ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama RZ yang mengaku berada di Lapas Tanjungpinang untuk mengangkut barang berupa sabu dari Medan ke Solo," kata Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan di Yogyakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Tawaran dari RZ ini membuat BI tertarik. Apalagi dirinya sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari situ, BI menghubungi tersangka inisial MP untuk membawa sabu dari Medan ke Solo, Jawa Tengah. 

"Tetapi BI memerintahkan MP untuk singgah di Jogja. Keduanya bertemu di hotel atau penginapan di Jogja untuk menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut," ujar Andi. 
 

Baca juga: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu 1,6 Kilogram dengan Kemasan Teh

Keberadaan keduanya sudah lebih dulu terendus aparat BNNP DIY sebelum sabu-sabu 1,6 kilogram diambil orang dari Solo yang ditunggu. BI dan MP lantas digelandang ke Kantor BNNP DIY untuk penyidikan, termasuk barang bukti. 

Menurut Andi, barang 1,6 kilogram sabu itu senilai Rp2,24 miliar, dengan asumsi 1 gram sabu harganya Rp1,4 juta di Yogyakarta. Ia mengasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi empat orang sehingga penggagalan penyebarannya berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.400 jiwa. 

Aparat kini menahan kedua tersangka berikut sabu-sabu tersebut. Keduanya masih dalam penyidikan dalam rangka pengembangan kasus. 

Sementara, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)