Ilustrasi penganiayaan. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2024 11:35
Jakarta: Pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah operasi disebut harus diadili di peradilan militer. Hal ini merespons desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diwujudkan ihwal kasus kekerasan oleh oknum anggota TNI di Papua.
"Sekarang kalau tindakan yang dilakukan oleh prajurit di tempat operasi militer, (di Papua) ini operasi militer, harus diadili di pengadilan militer, jangan dibawa ke umum. Karena mereka itu kan melaksanakan tugas atas perintah dengan surat perintah," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia menuturkan peradilan militer khusus untuk mengadili prajurit dalam konteks tugas-tugas militer. Sedangkan, peradilan umum untuk tindakan yang sifatnya umum atau nonmiliter.
"Saya ambil contoh seorang prajurit ya mencuri barang di pasar misalnya, ini jangan diadili di peradilan militer harus diadili di peradilan umum. Kalau sekarang (kasus di Papua) diadili di peradilan militer. Ini saya sepakat perlu diluruskan," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Prajurit TNI Terhadap Definus Kogoya KKB |