Polri Kawal Pemudik Pakai Motor hingga Penyeberangan

Pemudik memakai motor/MI

Polri Kawal Pemudik Pakai Motor hingga Penyeberangan

Siti Yona Hukmana • 29 March 2024 11:41

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan membeberkan pengawalan pemudik pengguna sepeda motor saat Lebaran 2024. Pemudik jenis itu dikawal dari zona penyangga hingga pelabuhan untuk penyeberangan.

"Jadi betul, kita sudah melakukan rapat koordinasi, terutama untuk mengelola jalur penyebrangan ya, disamping beberapa strategi yang sudah kita siapkan, dealing system dan menghentikan di buffer zone, juga kita akan mengawal para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari buffer zone," kata Aan kepada wartawan dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Buffer zone atau zona penyangga itu seperti di jalur arteri di Cikupa. Zona penyangga ini kerap kali terjadi kepadatan oleh kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Pemotor tersebut akan dikawal hingga Pelabuhan Ciwandan, Banten, agar tidak terjadi kemacetan.
 

Baca: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Makassar Diprediksi pada H-4 Lebaran

"Jadi, pengawalannya dari mulai buffer zone yang sudah kita siapkan nanti kumpulkan di situ, di pelabuhan kosong kita akan kawal sampai ke pelabuhan, itu yang kami maksud seperti itu ya," jelas Aan.

Korlantas Polri menyiapkan skema pengawalan bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2024 dengan kendaraan roda dua. Pemotor itu akan dikawal hingga jalur-jalur penyeberangan.

Aan mengatakan pengawalan kendaraan roda dua tersebut dilakukan di dua jalur penyeberangan perbatasan Pulau Jawa. Yakni Jawa dan Sumatra di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan perbatasan Jawa dan Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menerapkan sistem penundaan perjalanan atau delaying sistem dan zona penyangga atau buffer zone menjelang masuk pelabuhan. Skema rekayasa ini diberlakukan dalam rangka mengurai penumpukan antrean masuk pelabuhan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)