KPU Disebut Tak Bisa Berbuat Apa-apa Terkait 17,3 Juta Suara yang Terbuang

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

KPU Disebut Tak Bisa Berbuat Apa-apa Terkait 17,3 Juta Suara yang Terbuang

Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2024 19:29

Jakarta: Sebanyak 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut.

"Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk 'Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.

Heroik mengatakan KPU sebagai implementator harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut. Sehingga, belasan juta suara yang terbuang itu harus diterima publik sebagai kenyataan pahit.

"Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold," ucap Heroik.
 

Baca juga: 

Perludem: 17,3 Juta Suara Terbuang Akibat Ambang Batas Parlemen 4%


Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

"Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang," ucap Heroik.

Ia menambahkan untuk menekan situasi tersebut diperlukan meminimalkan kembali persentase ambang batas parlemen. Hal ini mesti melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Sebetulnya pasca Pemilu 2019 itu kan ada wacana revisi undang-undang pemilu tetapi tidak jadi revisi. Padahal ketika revisi undang-undang pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran parliamentary threshold," jelas Heroik.

Studi Perludem mencatat sebanyak 17.304.303 suara terbuang dari ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Total jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen.

Sementara, total suara yang terkonversi sebanyak 134.492.328. Jumlah ini gabungan dari delapan parpol yang lolos ke Senayan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)