Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2024 19:29
Jakarta: Sebanyak 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut.
"Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk 'Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.
Heroik mengatakan KPU sebagai implementator harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut. Sehingga, belasan juta suara yang terbuang itu harus diterima publik sebagai kenyataan pahit.
"Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold," ucap Heroik.
Baca juga:
Perludem: 17,3 Juta Suara Terbuang Akibat Ambang Batas Parlemen 4% |