1.599 Pengendara Lawan Arah Ditilang Selama Sebulan Razia Kendaraan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

1.599 Pengendara Lawan Arah Ditilang Selama Sebulan Razia Kendaraan

Kautsar Widya Prabowo • 23 March 2024 11:38

Jakarta: Lebih dari 1.500 pengendara yang lawan arah terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Razia itu digelar selama 30 hari. 

"Sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 36 lokasi," terangnya. 
 

Baca: 

Pengendara Tak Bisa Perlihatkan STNK Lewat Video Call Saat Ditilang


Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)