Sebanyak 7.938 Pemilih Disabilitas di Garut Dipastikan Bisa Nyoblos

Ilustrasi. Medcom.id

Sebanyak 7.938 Pemilih Disabilitas di Garut Dipastikan Bisa Nyoblos

Media Indonesia • 4 February 2024 20:42

Garut: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat memastikan 7.938 orang pemilih disabilitas di Kabupaten Garut akan mendapatkan pelayanan khusus. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mereka memiliki haknya saat melaksanakan pencoblosan.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, mengatakan jelang pemilihan pada 14 Februari 2024 memastikan ribuan disabilitas akan mendapat pelayanan khusus. Namun pelayanan khusus yang akan diberikan kepada pemilih disabilitas supaya mereka tidak mengalami kesulitan terutama saat melaksanakan pencoblosan. 

"KPU Kabupaten Garut mencatat ada 7.938 orang penyandang disabilitas dan ini menjadi perhatian agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti. Akan tetapi, fasilitas yang akan siapkan agar tidak mendapatkan kendala saat mencoblos," kata Nuni di Garut, Minggu, 4 Februari 2024.
 

Baca: Debat Kelima, AHY Tak Beri Masukan Khusus Buat Prabowo
 

Nuni mengatakan KPU Garut telah memastikan seluruh penyandang disabilitas yang memiliki hak suara masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga mereka dipastikan akan menerima formulir C yakni pemberitahuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan paling lambat H-1 pencoblosan. Namun untuk mengoptimalkan pendataan dan sosialisasi telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi yang mewadahi kaum disabilitas.

"Kami melakukan koordinasi dan sosialisasi tatap muka dilaksanakan dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Garut dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Garut. Akan tetapi, selama ini tak hanya terhadap pemilih disabilitas tapi memberikan bimbingan teknis serta pemahaman khusus terhadap petugas KPPS Pemilu 2024 dengan menyiapkan kebutuhan dan kemudahan akses bagi para pemilih disabilitas di TPS," jelasnya.

Menurutnya fasilitas yang perlu disiapkan petugas di TPS yakni jalan khusus untuk kursi roda, ruang tunggu khusus, pendamping KPPS untuk membantu pemilih tuna rungu dan tuna netra. Namun, KPU menginstruksikan kepada KPPS yang ada pemilih disabilitas supaya bisa menyiapkan fasilitas tersebut. Namun, jelang pencoblosan nanti dari 25 kursi tunggu harus menyiapkan 5 kursi harus diprioritaskan untuk pemilih disabilitas.

"Petugas KPPS tidak hanya harus memberikan pelayanan khusus bagi para pemilih disabilitas di TPS, tapi mereka juga harus siap melakukan penjemputan dan mendatangi rumah pemilih disabilitas dengan didampingi para saksi serta Panwas setempat agar disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS tetap bisa menyalurkan hak suaranya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)