MKMK Disebut Tak Bisa Membatalkan Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MI/Usman Iskandar

MKMK Disebut Tak Bisa Membatalkan Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2023 09:31

Jakarta: Partai Gerindra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres dan cawapres tak dapat dibatalkan melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK). Putusan MK disebut final dan mengikat.

"Apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, ya, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu, 5 November 2023.

Ia mengatakan MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya. Namun, tidak mesti membatalkan putusan MK.

"Kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah ya kan, enggak ada," ucap Habiburokhman.

MKMK telah menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres. Pembacaan kesimpulan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)