Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 16:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi untuk memuluskan proses cukai. Sebanyak lima saksi telah membeberkan informasi itu.
"Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka (Eko) yang telah memuluskan proses cukai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Lima saksi itu yakni pemilik PT Andika Pratama Sentosa Ong Andy Wiryanto, pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo M Choiril, Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman, serta dua pihak swasta I Putu Subagiawan, dan Andrew Tanza.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pihak dan total gratifikasi yang diberikan ke Eko. Informasi dari para saksi diyakini mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Eko.
Eko Darmanto pernah viral karena pamer harta di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.