Putusan MKMK Dinilai Dapat Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Putusan MKMK Dinilai Dapat Pengaruhi Pencalonan Gibran

Media Indonesia • 28 October 2023 11:55

Jakarta: Proses pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu bisa terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat begitu diucapkan. Adapun putusan MK hanya dapat dibatalkan dengan putusan MK. 

"Dalam hal ada bukti kuat yang kemudian diputus MKMK bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus putusan Nomor 90, hal itu bisa menjadi basis dalil permohonan baru untuk membatalkan putusan MK melalui pengujian baru ke MK atas konstitusionalitas Pasal 169 huruf q (UU Pemilu)," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Dia menyampaikan pembatalan putusan pernah terjadi sebelumnya. Yakni, model keserentakan pemilu yang diubah MK melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Ia berpendapat pengimplementasian putusan MK Nomor 90 sulit mengganjal langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Sejauh ini, satu hal yang dapat menggagalkan pencawapresan Gibran adalah ditemukan ketidakbenaran dokumen persyaratan yang diajukan saat proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Titi mengingatkan agenda pemilu bukan semata mencoblos surat suara pada 14 Februari 2024. Melainkan rangkaian proses pemilihan sejak dimulainya tahapan, termasuk proses pendaftaran. 

Dia pun menghimbau masyarakat memilih calon tak hanya disandarkan pada gimik atau penampilan artifisial para calon. Calon yang dipilih harus berdasarkan proses yang kredibel, jujur, dan adil. 

"Bukan produk dari proses yang kontroversial dan penuh benturan kepentingan," ujar dia.

Pencalonan Gibran berangkat dari putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menambah klausul Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden (capres) dan cawapres sudah lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, KPU masih melakukan proses verifikasi atau penelitian administrasi berkas persyaratan para calon. Tahapan itu dilakukan KPU sampai 3 November 2023. 

KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada belum resmi ditetapakan sebagai peserta Pilpres 2024 karena masih ada ruang untuk pergantian.

"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim.

Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (MI/Tri Subarkah).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)