Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 1 September 2024 08:46
Jakarta: Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tak menutup kemungkinan akan membawa Adi Hariyadi ke sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Adi adalah warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat langsung peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih itu.
"Kami sebelumnya sudah memasukkan nama saksi-saksinya (yang dihadirkan dalam sidang PK), untuk saksi Adi ini belum masuk di dalam PK, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti kami tambahkan sebagai saksi," kata kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau kepada wartawan, Minggu, 1 September 2024.
Willard mengatakan sidang PK perdana ketujuh terpidana digelar Rabu, 4 September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan akan hadir langsung dalam sidang perdana itu.
Willard mengatakan Adi Hariyadi baru fokus menjadi saksi dalam laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky di Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.
Baca juga: Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Perintahkan Warga Telepon Polisi saat Kejadian |