Sudah 20 Tahun Menunggu, PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Ilustrasi Paripurna DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sudah 20 Tahun Menunggu, PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Sri Utami • 13 September 2024 13:22

Jakarta: Para pekerja rumah tangga (PRT) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun diperjuangkan. Hal ini disampaikan para PRT dari SPRT Sapu Lidhi, SPRT Rumpun Tangsel, dan aktivis dari organisasi Pelangi, Institut Sarinah, FSBPI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta.

"Bagaimana proses legislasi RUU PPRT bisa sampai pengesahan kalau Ketua DPR tidak pernah menjadi agenda rapim DPR? Empat pimpinan yang lain setali tiga uang, tidak mencari terobosan, sehingga kekuasaan memang bukan untuk perbaikan nasib perempuan miskin, seperti PRT," ungkap peserta aksi dari Jala PRT, Jumisih, di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Dia menegaskan dengan terkatung-katungnya RUU ini membuktikan tidak ada upaya serius dari pimpinan DPR untuk menerobos kebekuan dan kekakuan praktik kolektif kolegial yang membuang dan menghalangi isu pengesahan UU PPRT.

"Namun, mereka luwes dan responsif terhadap agenda-agenda kekuasaan, seperti RUU Watimpres dan kabinet yang nyelonong, padahal tak ada dalam agenda prolegnas," tegas dia.

Menjelang sidang penutupan DPR di akhir September 2024, Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengetuk hati pimpinan DPR dan pemerintah untuk welas asih, bersolidaritas sosial serta berperikemanusiaan kepada nasib PRT yang menopang rumah tangga mereka agar bisa berpolitik dan berkarya. Aktivis FSBPI Ari Widiastari mengatakan cara satu-satunya adalah dengan memberi perlindungan hukum melalui pengesahan UU PPRT.

"Tidak adakah belas kasihan dari Puan Maharani (Ketua DPR) dan kawan-kawan untuk memberi hak konstitusional berupa perlindungan hukum untuk para perempuan miskin PRT ini," ujar dia.
 

Baca Juga:

Unjuk Rasa Tagih Janji Jokowi & DPR Sahkan RUU PPRT


Aksi para PRT akan dilakukan setiap hari sampai RUU PPRT disahkan September 2024. Tidak ada waktu lagi untuk mengulang.

"(Waktu) 20 tahun sudah cukup untuk menunggu, Pimpinan DPR harus mengesahkannya, memperjuangkan wong cilik seperti kami," kata Ajeng, salah satu PRT yang melakukan aksi.

Dalam aksinya peserta aksi mengungkapkan Ketua DPR Puan Maharani tidak pernah mengagendakan pembahasan RUU PPRT dalam Rapim DPR. Sehingga RUU PPRT tidak pernah menjadi agenda rapat paripurna.

"Antara ucapan dan tindakan 5 pimpinan DPR bagai jauh panggang dari api. Mereka berkuasa, tetapi nyatanya hanya mempermainkan perasaan para PRT yang telah berjuang tiada jeda setiap harinya. Prinsip kolektif kolegial mereka hanya dipakai untuk membungkus, menolak pengesahan RUU PPRT," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)