Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 20:32
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatur perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons peluang DPA bakal diisi presiden yang pernah menjabat.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Presiden sejatinya akan diberi kewenangan untuk menunjuk figur yang mengisi posisi DPA. Supratman menegaskan bahwa pihaknya sekadar membuat regulasi.
"Saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," ucap Supratman.
Baca juga: Revisi UU Wantimpres, Baleg: Anggota Berstatus Pejabat Negara |