Revisi UU Wantimpres, Baleg: Anggota Berstatus Pejabat Negara

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.

Revisi UU Wantimpres, Baleg: Anggota Berstatus Pejabat Negara

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 18:20

Jakarta: DPR sekapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu aturan yang akan dimasukkan yaitu menetapkan status anggota sebagai pejabat negara.

"Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Revisi UU Wantimpres juga mencakup jumlah keanggotan. Dalam aturan saat ini, jumlah anggota Wantimpres dibatasi sembilan orang, yaitu delapan anggota dan satu ketua merangkap anggota.

Dalam revisi nanti, jumlah anggota wantimpres dibebaskan. Jumlahnya diserahkan kepada presiden.

"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya, untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya,"
 

Baca juga: 

Revisi UU Wantimpres, Baleg: Ubah Nama, Bukan Fungsi


Tak adanya pembatasan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan kepada presiden dari berbagai pandangan. Karena masing-masing figur punya kemampuan masing-masing.

"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang entah itu politik, sosial kemasyarakat, akademisi dan lain lain semuanya," ujar Supratman.

Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.

Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)