Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 18:20
Jakarta: DPR sekapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu aturan yang akan dimasukkan yaitu menetapkan status anggota sebagai pejabat negara.
"Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Revisi UU Wantimpres juga mencakup jumlah keanggotan. Dalam aturan saat ini, jumlah anggota Wantimpres dibatasi sembilan orang, yaitu delapan anggota dan satu ketua merangkap anggota.
Dalam revisi nanti, jumlah anggota wantimpres dibebaskan. Jumlahnya diserahkan kepada presiden.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya, untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya,"
Baca juga:
Revisi UU Wantimpres, Baleg: Ubah Nama, Bukan Fungsi |