Revisi UU Wantimpres, Baleg: Ubah Nama, Bukan Fungsi

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.

Revisi UU Wantimpres, Baleg: Ubah Nama, Bukan Fungsi

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:51

Jakarta: DPR memutuskan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Amendemen beleid tersebut dilakukan untuk mengganti nama atau nomenklatur.

"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu (mengubah nomenklatur), tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan rencana perubahan nama Wantimpres dalam revisi tersebut. Yakni, diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjdi Dewan Pertimbangan Agung," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Seluruh Fraksi di DPR Sepakat UU Wantimpres Direvisi


Selain nomenklatur, revisi tersebut mengubah ketentuan jumlah anggota Wantimpres. Pada aturan sekarang, anggota Wantimpres dibatas hanya delapan orang.

"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya," ucap Supratman.

Baleg DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Baleg sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR.

Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)