Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:51
Jakarta: DPR memutuskan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Amendemen beleid tersebut dilakukan untuk mengganti nama atau nomenklatur.
"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu (mengubah nomenklatur), tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan rencana perubahan nama Wantimpres dalam revisi tersebut. Yakni, diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjdi Dewan Pertimbangan Agung," ungkap dia.
Baca juga:
Seluruh Fraksi di DPR Sepakat UU Wantimpres Direvisi |