Seluruh Fraksi di DPR Sepakat UU Wantimpres Direvisi

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

Seluruh Fraksi di DPR Sepakat UU Wantimpres Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:30

Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direvisi. Keputusan tersebut didukung seluruh fraksi di DPR.

"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Seluruh fraksi juga menyetujui revisi UU Wantimpres berstatus sebagai usul inisiatif DPR. Hasil pembahasan bakal disampaikan dalam rapat paripurna untuk disahkan.
 

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Pengawasan Haji

"Dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" ungkap dia.

Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah. Eksekutif bakal menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan.

"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setuju apa tidak," ucap Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)