Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:30
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direvisi. Keputusan tersebut didukung seluruh fraksi di DPR.
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Seluruh fraksi juga menyetujui revisi UU Wantimpres berstatus sebagai usul inisiatif DPR. Hasil pembahasan bakal disampaikan dalam rapat paripurna untuk disahkan.
Baca juga: DPR Bentuk Pansus Pengawasan Haji |