Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan saksi ahli di PN Bandung
Medcom • 4 July 2024 15:23
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat meminta agar tidak ada yang menyalahkan saksi ahli pidana yang dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadian Negeri (PN) Bandung. Ahli dinilai telah menjawab pertanyaan pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Pegi sesuai aturang yang berlaku.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan. Termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.
"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," ucap Nurhadi di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihaknya akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman ada Jumat 5 Juli 2024 besok. Nurhadi juga meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik. Sebab undang-undang menyatakan seperti itu.
Baca: Ahli Pidana Agus Surono Beri Keterangan untuk Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan |