Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Media Indonesia • 10 January 2024 09:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada empat saksi yang diperiksa, salah satunya Owner CV Venus Inti Permata.
Penyidik, kata Ketut, memeriksa TA selaku Owner Venus Inti Permata, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kemudian, penyidik juga menelisik R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Yang ketiga, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan keempat EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,” tegas Ketut, yang dikutip Rabu, 10 Januari 2024.
Baca:
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023 |