Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 4 Saksi

Media Indonesia • 10 January 2024 09:37

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada empat saksi yang diperiksa, salah satunya Owner CV Venus Inti Permata.

Penyidik, kata Ketut, memeriksa TA selaku Owner Venus Inti Permata, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kemudian, penyidik juga menelisik R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Yang ketiga, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan keempat EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,” tegas Ketut, yang dikutip Rabu, 10 Januari 2024.

Baca: 

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023


Ketut menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Ketut mengungkap penyidik menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Selain itu, penyidik pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)