MK Janji Hindari Konflik Kepentingan di Sengketa Hasil Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Janji Hindari Konflik Kepentingan di Sengketa Hasil Pilkada 2024

Tri Subarkah • 25 December 2024 19:03

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. Hal itu ditegskan oleh salah satu hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, langkah MK untuk menghindari konflik kepentingan itu juga sudah dilakukan saat mengadili perkara PHPU maupun PH-Pilpres 2024 sebelumnya.

"Seperti PHPU Pileg, segala yang terkait potensi benturan kepentingan harus dihindari," katanya kepada Media Indonesia lewat pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.
 

Baca: MK Minta Masyarakat Ikut Pantau Sidang Sengketa Pilkada 2024

Pada PHPU dan PH-Pilpres 2024, hakim MK Anwar Usman dilarang ikut mengadili perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) maupun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kaesang sendiri merupakan adik dari Gibran.

Enny menyebut, pihaknya bakal melakukan pembagian perkara setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan pada 3 Januari 2024.
"Pembagian perkara dilakukan bersamaan gelar perkara setelah BRPK tanggal 3 Januari," pungkasnya.

Pada PH-Pilkada 2024, MK menerima 313 permohonan perkara yang terdiri dar 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)