Tim Hukum PDIP Dipersilakan Lapor Penyitaan Ponsel Hasto

Anggota jubir KPK Budi Prasetyo/Medcom.id/Candra

Tim Hukum PDIP Dipersilakan Lapor Penyitaan Ponsel Hasto

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 21:17

Jakarta: Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal melaporkan penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah tak keberatan.

“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi meyakini KPK tidak melanggar prosedur. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan.

“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” ucap Budi.

KPK memeriksa Hasto terkait kasus Harun Masiku hari ini. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
 

Baca: KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)