Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 June 2024 19:21
Jakarta: Polisi terus mendalami kasus pelecehan anak berinisial MR, 5, oleh ibu kandung berinisial R, 22, di Tangerang. Salah satunya dengan memeriksa pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS), yang diduga otak dari tindak asusila.
"Kita berupaya mendalami lebih lanjut tentang pihak yang menggunakan akun IS ini, karena yang bersangkutan memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut pemilik akun FB itu bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia memastikan penyidikan terus dikembangkan.
"Dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Hendri.
Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video yang beredar, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih di bawah umur. Video itu kemudian diunggah di media sosial dan viral.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung Dibawa ke Rumah Aman |