Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Disebut Bakal Dikaji Presiden

Perwakilan DPR usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Foto: Medcom/Fachri.

Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Disebut Bakal Dikaji Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2024 16:31

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengkaji penurunan pajak pada komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Hal itu disampaikan para pimpinan dan perwakilan komisi di DPR usai bertemu Kepala Negara.

"Bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Dasco, Prabowo akan memanggil beberapa kementerian terkait untuk membahas itu. Sebab, penurunan pajak bahan pokok merupakan usulan dari masyarakat.
 

Baca juga: 

Temui Presiden Prabowo, DPR Minta Pemberlakuan PPN 12% Harus Selektif


"Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," ujar Dasco.

Di sisi lain, DPR dan Prabowo juga berdiskusi soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pada kelompok masyarakat kecil tertentu, diharapkan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen. Sehingga, nantinya ada dua skema penetapan tarif.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)