Jampidum Kejagung Asep N. Mulyana (tengah). Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 25 September 2024 14:10
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama dilakukan dalam rangka menyusun standarisasi dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara yang melibatkan barang bukti aset kripto.
"Kerja sama ini merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel," kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Selain menjamin transparansi, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti aset kripto dapat diverifikasi secara objektif oleh Bappebti dan OJK. Petunjuk teknis mengenai tata kelola barang bukti kripto telah disusun dan akan mulai diterapkan di lingkungan Jampidum sebelum nantinya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset.
"Dengan kerja sama ini, penyerahan barang bukti kripto oleh penyidik dapat dipastikan secara objektif, serta kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut dapat dijamin," ujar Asep.
Baca juga:
Kejagung: Mata Uang Kripto Kerap Dijadikan Tempat Pencucian Uang |