Kapusken Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers penyerahan barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka korupsi pengelolaan timah Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Pelimpahan disertai berbagai barang bukti.
"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dan diserahkan dari Helena Lim berupa empat bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara, dua bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Tangerang.
Kemudian, tiga unit mobil yang terdiri atas satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. Selanjutnya, 37 tas branded sebanyak dan 45 buah perhiasan.
Lalu, uang tunai sebanyak SGD 2.000.000, Rp10.000.000.000, Rp1.485.000.000. Terakhir, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Sedangkan barang bukti milik Harvey yaitu 11 bidang tanah dan atau bangunan. Rinciannya empat bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Barat, dua bidang tanah dan atau bangunan di Tangerang.
Kemudian, delapan unit mobil. Seperti dua unit Ferarri, satu unit Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce Cullinan, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus RX300, satuunit Vellfire 2.5G.
Kemudian, satu tas branded sebanyak 88 unit. Lalu, 141 buah perhiasan, uang tunai USD 400.000 dan uang Rp13.581.013.347, dan logam mulia.
Harli membeberkan duduk perkara kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Selebgram Helena Lim. Menurutnya, Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
"Dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility(CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ungkap Harli.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.