Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 22 July 2024 12:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus timah, Harvey Moeis dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan menandai keduanya segera diadili dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
Harli mengatakan Harvey Moeis selaku pihak swasta dalam kasus rasuah ini. Sementara itu, tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Harli.
Baca juga: Emirsyah Satar Protes Dakwaan Kejagung Mirip dengan Kasus di KPK |