Ilustrasi THR. Foto: Istimewa.
Media Indonesia • 2 April 2024 23:42
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers, Selasa, 2 April 2024.
Ida menambahkan, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Baca juga: Kelas Menengah Bawah Masih Tetap Tertekan saat Ramadan-Lebaran |