Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 11:26
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak wacana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Peleburan kedua instansi itu dinilai tak mungkin bisa dilakukan.
“Saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman, karena kewenangan tugas dan fungsi itu berbeda,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu, 7 April 2024.
Boyamin menjelaskan Ombudsman hanya mengurusi administrasi dalam tatanan kerja pemerintahan di Indonesia. Kerjaan itu bukan urusan KPK yang ditugaskan menindak dan mencegah korupsi di Tanah Air.
Boyamin menilai isu peleburan KPK dengan Ombudsman sangat tidak masuk akal. Jika benar terjadi, instansi itu diyakini tidak akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau digabung nanti fungsi kewenangan itu menjadi rancu, bias, kabur, dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.
| Baca juga: KPK Mengeksekusi 10 Terpidana Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM |