KPK Mengeksekusi 10 Terpidana Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Foto: Istimewa

KPK Mengeksekusi 10 Terpidana Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 10:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sepuluh terpidana kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua kini dikurung di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.

Sebanyak 10 terpidana itu yakni Lernhard Febrian Sirait, Priyo Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari.

Mereka semua akan menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Hukuman denda dan pidana penggantinya pun bakal ditagih KPK.
 

Baca juga: Tepis Isu Peleburan KPK-Ombudsman, Nawawi: Bohong, Tak Pernah Dibahas Presiden

Lernhard akan menjalani pidana penjara selama enam tahun. Dia juga wajib bayar denda Rp300 juta dan pidana pengganti Rp12,4 miliar.

Priyo bakal dipenjara selama lima tahun. Dia wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar.

Abdullah akan dipenjara selama dua tahun. Dia harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta.

Christa dipenjara selama tiga tahun. Dia diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar.

Rokhmat akan dikurung selama dua tahun. Dia harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar.

Beni akan ditahan selama tiga tahun. Kewajiban denda untuknya sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.

Hendi akan dipenjara selama dua tahun. Dia wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta.

Haryat akan dikurung selama dua tahun. Pidana denda untuknya sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta.

Maria akan ditahan selama dua tahun. Pidana denda untuknya sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta.

Terakhir, Novian harus menjalani masa penjara selama tiga tahun. Dia wajib menyerahkan uang denda Rp300 juta dan pengganti Rp1 miliar.

“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti wajib dibayar oleh semua terpidana dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan mereka akan ditambah sesuai dengan vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)