Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MK Tegaskan Kuota Perempuan 30% di Pemilu Bersifat Wajib
Devi Harahap • 25 May 2026 18:44
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. MK menegaskan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib atau imperatif, bukan sekadar pilihan sukarela bagi partai politik.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga :
Putusan MK terkait BPK Wajib Dijalankan
Penegasan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan aturan kuota perempuan tidak lagi dapat dipahami sebagai norma fakultatif atau pilihan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pengaturan keterwakilan perempuan telah mengalami perubahan sejak Pemilu 2003.
Menurut Guntur, pada awalnya kuota perempuan memang masih bersifat pilihan karena undang-undang saat itu menggunakan kata “dapat”. Namun sejak Pemilu 2009, frasa tersebut dihapus sehingga sifat aturan berubah menjadi wajib.
“Awalnya keterwakilan perempuan 30 persen diatur bersifat fakultatif dengan mencantumkan kata ‘dapat’ dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Namun sejak Pemilu 2009, rumusan norma yang bersifat fakultatif tersebut tidak lagi dipakai,” kata Guntur.
.jpg)
Ketua Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo. MI/M Irfan.
Mahkamah juga menyoroti ketentuan bahwa dalam setiap tiga bakal calon legislatif harus terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Aturan itu dinilai menunjukkan adanya kehendak negara agar keterwakilan perempuan benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan penghapusan kata “dapat” menjadi penanda kuat bahwa kuota perempuan kini bersifat mengikat.
“Dari norma yang awalnya fakultatif menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ sejak penyelenggaraan Pemilu 2009,” ujar Adies Kadir.
Ia menambahkan, undang-undang bahkan mempertegas kewajiban tersebut dengan mewajibkan partai politik menempatkan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif.
“Partai Politik Peserta Pemilihan Umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD,” kata Adies.
Putusan ini sekaligus memperkuat sejumlah putusan MK sebelumnya terkait keterwakilan perempuan, di antaranya Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan-putusan tersebut, MK konsisten menyatakan kuota perempuan merupakan kebijakan konstitusional untuk menjamin kesetaraan gender dalam politik dan memperluas peluang perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif.