Komunitas Global Didesak Sanksi Israel atas Penerapan UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini. Istimewa

Komunitas Global Didesak Sanksi Israel atas Penerapan UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Whisnu Mardiansyah • 9 April 2026 10:20

Jakarta: Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina. Laporan tersebut mencakup dugaan pelecehan dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina serta eskalasi kebijakan represif terbaru dari Pemerintah Zionis Israel.

Perkembangan terbaru menunjukkan meningkatnya keprihatinan global. Delapan negara mayoritas Muslim secara bersama-sama mengecam undang-undang Israel. Undang-undang tersebut membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan warga Palestina.

Kedelapan negara tersebut adalah Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kecaman bersama menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi berbahaya dan diskriminatif.

Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas sikap tegas kedelapan negara tersebut. Menurutnya, langkah kolektif ini menunjukkan adanya kesadaran global yang semakin kuat terhadap pentingnya menegakkan keadilan dan menghentikan pelanggaran kemanusiaan di Palestina.
 


Namun demikian, JDF Asia Pasifik menegaskan kecaman politik saja tidak cukup. Dunia internasional harus bergerak menuju langkah yang lebih konkret dan sistematis melalui gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel.

Gerakan BDS mencakup tiga hal. Pertama, penghentian seluruh kerja sama ekonomi, militer, dan teknologi dengan Israel. Kedua, penarikan investasi dari entitas yang terlibat dalam praktik penjajahan. Ketiga, penerapan sanksi internasional atas pelanggaran hukum humaniter dan hak asasi manusia.

Sebagai langkah awal yang kuat, JDF Asia Pasifik juga menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel. Seruan ini berlaku sampai seluruh praktik penjajahan, kekerasan, dan dugaan genosida terhadap rakyat Palestina dihentikan.


Warga Palestina khawatir undang-undang hukuman mati Israel akan memicu eksekusi tanpa proses hukum yang adil. (EPA)

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan Indonesia memiliki peran strategis dalam memimpin gerakan global ini. "Indonesia harus mengambil inisiatif aktif dalam diplomasi internasional. Indonesia harus menggalang kekuatan negara-negara dunia untuk menekan dan mengucilkan Israel dari pergaulan internasional atas setiap bentuk penjajahan dan genosida yang dilakukannya," tegas Jazuli di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

JDF Asia Pasifik mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan tiga langkah. Pertama, mengintensifkan lobi di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kedua, memimpin konsolidasi negara-negara Global South dan dunia Islam. Ketiga, menguatkan tekanan diplomatik agar Israel dimintai pertanggungjawaban secara internasional.

JDF Asia Pasifik juga mengajak seluruh komunitas internasional, organisasi masyarakat sipil, dan individu di seluruh dunia untuk bersatu dalam solidaritas global. Tujuannya untuk menegakkan keadilan, menghentikan kekerasan, serta memastikan kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)