Penjelasan Pemprov DKI Soal Alur Penanganan Aduan Melalui JAKI

Ilustrasi JAKI DKI Jakarta. Foto: Metro TV.

Penjelasan Pemprov DKI Soal Alur Penanganan Aduan Melalui JAKI

Anggi Tondi Martaon • 8 April 2026 11:52

Jakarta: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan setiap laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) akan diproses secara berjenjang. Setiap laporan akan diproses secara sistematis hingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Saat laporan warga masuk, terdapat dua tipe alur penanganan berdasarkan jenis kanalnya, yaitu Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging) dan JAKI merupakan Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging),” kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.

Dalam praktiknya, JAKI termasuk kanal berbasis lokasi atau geo-tagging. Sehingga laporan warga dilengkapi titik lokasi yang memudahkan penanganan di lapangan.

Budi menjelaskan, alur penanganan laporan melalui JAKI dilakukan secara berjenjang, di antaranya sebagai berikut:

Laporan Masuk Sistem

Pertama, laporan warga akan masuk secara otomatis ke dalam sistem JAKI. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kelurahan untuk diidentifikasi dan diverifikasi.

Pengecekan

Jika laporan tersebut menjadi kewenangan kelurahan, maka akan langsung ditindaklanjuti. Namun, apabila bukan kewenangannya, kelurahan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi awal, lalu mengoordinasikan laporan tersebut ke Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

“Jika bukan kewenangannya, maka kelurahan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait,” kata Budi.

Ilustrasi JAKI DKI Jakarta. Foto: Metro TV.

Verifikasi ulang

Instansi yang menerima laporan akan melakukan pengecekan kembali sebelum menindaklanjuti. Pada tahap ini, pengaduan dipastikan telah terverifikasi sesuai kewenangan.

Ditindaklanjuti di Lapangan

Setelah dipastikan, laporan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).

Warga bisa pantau progres

Pelapor akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan. “Warga mendapatkan nomor laporan untuk memantau progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti,” ungkap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)